V88news.com – BYD Dolphin yang digugat BMW AG benar adanya gugatan hukum antara BMW AG dan BTD Indonesia di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dan saat ini sedang ditangani divisi hukum.
Kami terus memantau perkembangan, demikian pesan singkat WA yang disampaikan Head of Publik & Government Relations BYD Motor Indonesia, Luther T Panjaitan, pada Selasa siang (4/3).
“Kami pastikan kasus ini tidak akan mempengaruhi bisnis di Indonesia, terutama tingkat layanan. Kami yakin ada solusi yang terbaik bagi kedua pelah pihak,” ucap Luthert.
BMW Aktiengesellschaft (AG) menggugat PT BYD Motor Indonesia terkait klasifikasi merek “Mini”. Berdasarkan informasi yang diterima gugatan BMW AG ke BYD Indonesia terkait hak paten nomor perkara 19/Pdt.Sus-HKI/Merek/2025/PN Niaga Jkt.Pst. Tanggal pendaftaran tercantum pada 26 Februari 2025.

Baca Juga : Hyundai Indonesia Luncurkan Line Up Mobil SUV Baru Hyundai Venue
Untuk diketahui nama ‘Mini Cooper’ sudah didaftarkan pihak BMW AG dengan nomor permohonan R002007009624 dengan nama pemilik BMW AG. BYD Company Limited juga sudah mendaftarkan BYD Dolphin Mini dengan nomor permohonan DID2023122429. Tanggal perlindungan merek berakhir 22 Desember 2033.
BYD Dolphin merupakan salah satu line produk BYD. Mobil ini berdesain Ocean Aesthetics mengambil inspirasi dari lumba-lumba, tampilan sporti dan aerodinamis dilengkapi garis tajam di bodi menjadi daya tarik tersendiri.
Warna peleknya mengikuti kelir utama mobil sehingga terlihat cerah dan terkesan futuristic, Kelir kap dan atap pun dibedakan, BYD Dolphin hadir dalam dua varian, yaitu Standard dan Premium, Keduanya memiliki spesifikasi hampir sama, kecuali beberapa fitur tambahan pada tipe Premium.
Baca Juga : United E-Motor Luncurkan Motor Listrik Off-Road RX6000
Interior tersedia dalam tiga pilihan warna yakni Pink and Grey, Blue and Grey serta Black and Grey. Di sektor hiburan ada headunit pintar yang bisa rotating atau berputar horizontal maupun vertikal berukuran 12.8 inci.